Saturday, 27 August 2016

Makalah Pkn SISTEM HUKUM DAN PERADILAN SMK Kelas X

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN


A.    Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

1.      Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan susunan, dimana masing–masing unsur yang ada di dalamnya tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat menurut fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan susunan tersebut.

2.      Hukum
Hukum sulit di definisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang akan dikaji. Karena itu, sebaiknya kita lihat dulu pengertian hukum menurut para ahli hokum terkemuka berikutini :
·       Prof. Van Apeldoorn mengatakan bahwadefinisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan”
·         Prof. Mr. E.M. Meyers  Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
·         Leon Duguit Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.
·         Drs. E. Utrecht, S.H Hukum adalah himpunan peratuan( perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
·         S.M. Amin, S.H Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.
·         J.C.T. Simorangkir, S.H. danWoerjonoSastropranoto, S.H Hukum adalah peratuan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman terentu. 
                                                                                                
                                                                                                                                           
Sistem Hukum
Jadi, system hukum adalah suatu kesatuan hukum dari unsure hukum yang saling berhubungan dan bekerja sama sebagai suatu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu.


Pengertian Sistem Peradilan Nasional
Sistem Peradilan Nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional, pihak-pihak dalam proses peradilan, hirarki kelembagaan peradilan maupun aspek-aspek yang bersifat prosedural yang saling berkait sedemikian rupa, sehingga terwujud suatu keadilan hukum.
Tujuannya, yaitu mewujudkan keadilan hukum bilamana komponen-komponen sistemnya berfungsi dengan baik. Komponen-komponen itu antara lain:

·         Materi hukum materil dan hukum acara (hukum formil)
Hukum materil adalah berisi himpunan peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah ataupun larangan larangan. Hukum acara adalah himpunan peraturan yang memuat tata cara melaksanakan dan mempertahankan hokum materil, dengan kata lain, hukum yang memuat peraturan yang mengenai cara-cara mengajukan suatu perkara kemuka pengadilan dan tatacara hakim memberi putusan.
·         Prosedural, yaitu proses penyeledikan/penyidikan, penuntunan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan (mengadili). Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pelanggaran hukum guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tidaknya pelanggaran hukum yang terjadi dan siapa tersangkanya.
Penununtutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang ditentukan undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputusoleh hakim di sidang pengadilan.
·         Budaya hukum para pihak yang berkait dalam proses peradilan yaitu penyelidik / penyidik, penuntut umum, hakim, para pencari keadilan baik korban, tersangka / terdakwa ataupun penasihat hukum.
·         Hirarki kelembagaan peradilan merupakan susuna lembaga peradilan yang secara hirarki memiliki fungsi dan kewenangan sesuai dengan lingkungan peradilan masing masing.

                                                                                                                                              
B.     Peran Lembaga Peradilan
Lembaga hukum (lembaga peradilan) adalah lembaga yang mengatur segala sesuatu tentang hukum. Peran lembaga hokum dalam menjalankan hokum adalah mengatur segala sesuatu hukum yang berlaku. Peradilan nasional adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan yang bersifat atau sesuatu mengenai perkara pengadilan yang meliputi suatu bangsa, dalam hal ini bangsa Indonesia.
Alat penegak hukum ada 3,yaitu :


1.      Polisi
2.      Kejaksaan
3.      Kehakiman


Landasan hukum badan-badan peradilan di Indonesia
1.            UU No.14 Tahun 1985 diubah UU No.5 Tahun 2004
2.            UU No.2 Tahun 1986 diubah UU No.8 Tahun 2004
3.            UU No.7 Tahun 1989 diubah UU No.31 Tahun 1997
4.            UU No.5 Tahun 1986 diubah UU No.9 Tahun 2004
5.            UU No.24 Tahun 2004
6.            UU No.14 Tahun 1970 diubah UU No.35 Tahun 1999
7.            UU No.14 Tahun 1970 tidak berlaku lagi dengan UU No.4 Tahun 2004

Sesuai ketentuan negara hukum adalah semua warga negara tanpa kecuali harus tunduk dan patuh pada hukum  maka siapapun yang melanggar hukum harus di hukum sesuai kesalahannya serta tidak ada orang yang kebal hukum (termasuk lembaga-lembaga hukum).

·         Kesadaran Hukum Warga Negara Indonesia
3 prinsip kesadaran hukum yaitu :
1. Pengakuan dan perlindungan HAM dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
2. Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
3. Legalitas hukum dalam segala bentuknya.

·         Upaya pemerintah meningkatkan kesadaran hukum
1.      Mengembangkan budaya hukum
2.      Menata sistem hukum nasional
3.      Menegakkan hukum secara konsisten
4.      Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
5.      Meningkatkan integritas moral penegak hukum
6.      Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri

·         Sanksi Hukum
Agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan maka setiap pelanggaran terhadap hukum harus ditindak tegas tanpa pandang bulu ssesuai dengan kesalahannya. Adapun ancaman atau sanksi hukum menurut pasal 10 KUHPadalah pidana pidana pokok dan pidana tambahan
Pidana pokok terdiri atas :
a.          Pidana mati
b.         Pidana penjara, yang terdiri atas pidana seumur hidup  dan pidana sementar (maksimal 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun)
c.          Pidana kurungan sekkurang-kurangnyasatu hari dan setinggi-tingginya satu tahun, dan
d.         Pidana denda



C.    Sikap taat terhadap Hukum

Sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum adalah sikap yang mentaati semua hukum dan norma yang berlaku.
  • Contoh Perilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum:
  1. Di Keluarga
-          Mematuhi nasihat orang tua
-          Melaksanakan tugas sesuai dengan kesepakatan keluarga
-          Membersihkan rumah sesuai jadwal yang telah ditetapkan

2.      Di Sekolah
-          Menghormati Guru
-          Mematuhi tata tertib sekolah
-          Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru
-          Tidak menyonteksaat ulangan
-          Melaksanakan tugas piket

3.      Di Masyarakat
-          Ikut melaksanakan ronda malam
-          Mengikuti kegiatan kerja bakti
-          Mentaati peraturan (adat istiadat) yang berlaku di masyarakat

4.      Di Negara
-          Turut serta membela negara
-          Mentaati hukum yang berlaku di Negara


D.    Korupsi dan Dasar Hukum Pemberatasannya

Pengertian Korupsi

Kata “korupsi” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Perbuatan korupsi selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dis-honest (ketidakjujuran). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelewengan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dise-butkan bahwa korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan per-aturan perundang-undangan yang mengatur tentang pidana korupsi.



Korupsi di Indonesia
q Asal mula korupsi :
·         Adanya seorang pemimpin dalam menjalankan kekuasaan kurang berpedoman, yaitu:
      Tidak cerdas
      Tidak jujur
      Tidak amanah
      Tidak dapat dipercaya
       
q Upaya pemberantasan korupsi
      Mengefektifkan lembaga penegak hukum,polisi,kejaksaan dan pengadilan.
      UU RI No.21 Tahun 2001
      Melindungi masyarakat yang menggunakan haknya
      Memberi penghargaan kepada masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan dan pemberantasan
      UU RI No.30 Tahun 2002 tentang KPK


Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan-ketentuan berikut :
a.        Undang-undang RI No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Korupsi
b.       Undang-undang RI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi Dan Nepotisme
c.        Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi
d.       Peraturan Pemerintahan RI No. 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
e.        Undang-undang Ri No, 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
f.        Undang-undang RI No. 15 tahun 2002 Tindak pidana pencucian uang
g.       Undang-Undang RI No. 30 tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
h.       Undang-undang RI No. 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Convention Against Corruption , 2003 (Konvensi Perserikatan PBB Anti Korupsi , 2003)
i.         Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi
j.         Undang-undang RI No. 46 tahun 2004 tentang pengadilan tindak pidana korupsi
k.       Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelanggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
l.         Undang-undang No.31 Tahhun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi
m.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 65  Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan  Penyelanggara Negara
n.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nop.66 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pengangkatan serta Pemberhentian Aggota Pemeriksa
o.       Peraturan Republik Indonesia No.67 Tahun 1969 Tentang Cara Pemantauan dan Evaluasi Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa
p.       Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 Tentang Cara Pelaksan/aan Peran serta Masyarakat dalam Penytelanggaraan Negara

E.     Pemberantasan Korupsi Di Indonesia

Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata.

Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis. Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN). Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 & Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye-lenggaraan Negara yang Bersih & Bebas dari KKN.

Partisipasi dan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain.
KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberan-tas korupsi, merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi “martir” bagi para pelaku tindak KKN.
Adapun agenda KPK adalah sebagai berikut :
-Membangun kultur yang mendukung pemberantasan korupsi.
-Mendorong pemerintah melakukan reformasi public sector dengan mewujudkan good governance.
-Membangun kepercayaan masyarakat.
-Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar.
-Memacu aparat hukum lain untuk memberantas korupsi.

Upaya yang Dapat Ditempuh dalam Pemberantasan Korupsi

Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indone-sia, antara lain sebagai berikut :

  1. Upaya pencegahan (preventif).
  2. Upaya penindakan (kuratif).
  3. Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
  4. Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

No comments:

Post a Comment