Saturday, 27 August 2016

Download Power Point PERMASALAHAN SOSIAL DI INDONESIA


https://drive.google.com/open?id=0B5Bsv09R01A3Und1NHU4ejl4MFE

Contoh Essay Bahasa Inggris | English Essay

HOW TO PROMOTE HARMONIZED SOCIETY


You are a God creature. You live among many people. Every kind of people around you, from different country, culture, ethnique, skin, is gathering in one place now. What do you see? The differences, pride, hatred, love or peace?

That is a little piece of our world. A diversity is beyond our imagination. Does it a problems? Yes. But, our job as a part of society is not blame on it. Whatever will be, will be. Now it’s our time to think out of the box and find the solutions. The one is how to promote harmonized society in every differences?

Promote a harmonized society is the effort towards social background diversity. Even in a country sometimes it become a social image of the country itself. Especially in nowadays, where many kinds of ideology, groups, social background and also culture can influence one another without any real limits and then it called globalization era.

In this era, everything’s new can much and makes our living aspect diversity is getting bigger in this world. Religion, belief, and culture, social background in society environtment makes everybody should ‘survive’ on the word differences anyway. This problem later will cause many brand new problems that has been tried to fix until now.

When we want to promote a harmonized society, good attitudes is definetly needed. A basic action that can be solution for this matter is like; respecting each other, tolerances and obeys the state’s law. Those actions are description of harmony trilogy concepts. Beside that, put the love and affection in every single of living aspect also can promote a harmonized society well. Because, the differences are living reality like a piece of mozaic. It can beautify our society phenomenon when it united into the complete picture.

In other hand, the differences can also make serious conflicts that become social reality that would never end in this world. Not only because of globalization, but also there many factors that cause conflicts in society. They are :
  • ·         Low quality of human resources. It can be conclude like knowledge, etique, moral value
  •  ·        Economic factors
  • ·         Misunderstanding about crucial things in multicultural concept teory.

A harmony concept in society considered as living condition that has many parts with aptitude, harmony, and balance among groups, religions, ethniques in living society. (Hartoyo, 2004).
·         Aptitude
This concept reveals that the human relation are external physically happen. It included direct or indirect action, such as daily interaction, direct cooperation, or other activitiy that involve other to do direct activity.
·         Harmony
This concept reveals that the human relation are internal happen. This concept involves our feeling and it can be measured by positive subjective relation. The reals situation is like, don’t make social prejudice to other.
·         Balance
The last concept tells that live in balance environtment make us easy to respect one another. Because, everything that balance would be worth for all of the subject in the  society. 

So, what all we can do to make that concept comes true?
  1.  Be positive : There is nothing better but be positive. To face the diversity around us, having positive thinking is important to avoid ourself from various bad issues about diversity and difference. We ought to start from ourself before tells other. Then, our positive mind will make us easy to make a decision or something like, what must we believe in? So let’s start with positive thinking and then do action.
  2. Changing the weakness into the strenght : The next is changing the weaknesses of globalization become a weapon. It means that in technology side, the information flow sometime can’t stop walking and the worst part is, there’s no filter to sift it. In this case mass media needed not to be a filter but guidance of society. Let every information current get in through various mass media, so the society reflects later expected can add their perception of the world changes related to the differences. If that things is getting close in their environtment or perception, they will easy to appreciate and make big lines between which one is good or which one is bad for themself. It proved the sociologist findings about ‘unharmonized society happen as effect a hidden things or problems from the real truth. In the end, the society is gonna feel so faked. It’s crucial problem that causing the damage of social living harmony. See harmony concepts.
  3. Miss out the chauvinism : “A war would never dissapear from this world as long as we still alive. Our keenness to change the world become better place will make our heart full of love. But we can be so egoist when we have too much love itself.” (Naruto anime). In quotation above we do found a new way about how to promote a harmonized living society. That is miss out chauvinism ideology. Based on the Merriam-Webster’s dictionary, chauvinism is the belief that your country,ethnique, etc, is better than any other. People believes that their own languange, culture, or country is the best of all. Sometimes we called it fanatic. People who believe in this belief would never respect other because they are careless and underestimate to other. In society it cause unbalanced living environtment.
The differences make our life more beautiful. It is like colours in our life. Like red, blue, yellow, they are primary colour. But, from those colour, we can make green, purple, pink, orange, etc. From that, now we realize that diversity exist in this world just to make the new one thing. So, we can’t consider it as a burden of living society.


And if those three colour fully combined, that’s gonna be white colour. A pure colour. Same as like pure society. So, let’s put our love and peace like on the white paper on it.

Cerpen Romantis Terbaru 2016 "Cinta Yang Hilang"

Cinta Yang Hilang
         

Pagi yang cerah ini adalah awal dari kisahku. Aku bangkit dari tempat tidurku lalu memeriksa apa jadwal pelajaran hari ini.
        “Waduh...! aku lupa, sekarang kan ada PR Fisika, mana gurunya Pak Eko lagi, bisa bisa  di hukum nanti karena tak mengerjakan PR. Ah... bodox lahh!! Ntar tanya sama temen aja.”

Itulah aku. Bisa-bisanya lupa sama PR sendiri. Iya.. apalagi kalau bukan gara-gara pacar.
Aku adalah seorang cewek yang masih duduk di kelas 3 SMP. Walaupun begitu, tidak heran jika anak seusiaku sudah kenal pacaran yang selama ini tidak diperbolehkan oleh orang tuaku.

Sesampainya disekolah, cepat-cepat aku menuju kelasku yang terletak di samping ruang BK kemudian bergegas mengeluarkan buku pelajaranku.
        “Hai Ris, gimana nich caranya ?” tanyaku pada Riska teman sebangkuku”.
        “Aku aja juga belom ngerjain cuyy.”
Lalu tiba-tiba, ehh-ehh... liat tuch siapa yang dateng! Dengan rasa penasaran aku pun menoleh ke arah yang ditunjuk oleh Riska. Dan ternyata itu Dhika.
        Dhika adalah pacarku. Kami kenal karena sudah berteman saat masih kelas 1. Namun sekarang kami beda kelas. Aku di kelas A sementara dia di kelas D.

Begitu melihatku diapun langsung menghampiriku yang sedang bersama Riska.
        “Dhea, kamu udah selesai ngerjain PR belom ? tanyanya kepadaku.”
        “Iia ini aja lagi mau ngerjain ! jawabku dengan nada kesal”.
“Ma’afin aku ya.. pasti gara-gara tadi malem aku nelfon kamu , kamu jadi gak sempet ngerjain PR.

Akupun hanya terdiam tak menghiraukan permintaan ma’afnya.
        “Tuch kann marah, ma’afin aku donk yank..?
        “iich... apaan sih, malu tau. Ya udah aku ma’afin deh”.

Aku sering menghabiskan waktu luang di sekolah sama dia, di kantin sampe’ pulang sekolah, aku selalu sama dia, walaupun kami beda kelas tapi hal itu tak menyurutkan niat kami untuk selalu bersama.
Bel tanda pulang pun berbunyi. Aku dan dia pun berjalan bersama sambil ngobrol ngalor-ngidul sewaktu akan menuju pintu gerbang.
“Besok kan hari minggu, kita jalan bareng yuuk ? ada yang mau aku omongin!.
“Eemm...gimana ya,, iya ntar aku pastiin dulu dirumah.” sahutku.

Malam itu saat aku sedang buat cerpen, tiba-tiba nada SMS dari Hpku berdering.
        “Buat cerpennya yang bagus ya sayank..”
Tapi aku tak begitu memperdulikan SMSnya itu. Bagiku itu hanyalah ucapan untuk menyemangatiku yang sedang kelelahan.
Dalam hati aku memikirkan dia, aku rasa dia harus lebih giat belajar. Aku gak mau kalau nilainya jatuh pas semesteran yang tinggal seminggu lagi.

Minggu yang di tunggu pun tiba. Dengan rasa penasaran dengan apa yang akan dikatakannya sampai-sampai harus berduaan.
“Mau ngomong apa sih.. koq sampe’ harus kayak gini? tanyaku memulai pembicaraan”.
“Dhea.. Kamu itu baik, pinter juga perhatian sama aku. Apa sih..yang harus aku lakuin supaya kamu bisa bangga sama aku? ucapnya yang membuatku tak mengerti”.

Lalu akupun teringat dengan pemikiranku semalam itu.
        “Oke. Aku boleh minta sesuatu dari kamu gak?
        “Apa?
        “Aku minta tolong bangett, bentar lagi kan semesteran, boleh gak kalau sementara waktu ini kita jaga acara mingguan kita. Bukan apa-apa, aku cuma gak mau nilai kita jatuh karena kurang belajar. Mau yaa...? rayuku”.
Lalu diapun terdiam sambil memalingkan wajahnya kemudian tertunduk dalam-dalam. Terlihat dia sedang mempertimbangkan ucapanku barusan yang bisa dibilang sampai membuatnya kecewa dan sedih.
Sudah lama setelah itu bahkan hingga berakhirnya semesteran dia memang tak pernah lagi menghubungiku ataupun hanya sekedar basa-basi menanyakan kabarku. Jika bertemu dijalan pun dia hanya memandangiku saja seolah tak kenal denganku.
Sambil memikirkannya, aku sadar bahwa, pertemuan terakhir itu benar-benar sudah membuatnya putus asa. Aku tak mengira jika harus sampai seperti ini hubunganku dengannya  yang sudah berjalan kurang lebih satu setengah tahun.
Aku merasa dia memang sudah berubah semenjak hari itu.

Akhirnya aku putuskan untuk menemuinya dan menanyakan apa yang sebenarnya terjadi hingga seperti ini sikapnya terhadapku.
        “Haii, apa kabar kamu sekarang?” tanyaku memulai pembicaraan.
        “Baik.”jawabnya dengan amat sederhana.
        “Kamu kenapa sihh koq kayak gitu sama aku?”
        “Kayak gitu gimana? Bukannya kamu yang mulai duluan?” jawabnya kesal.
        “Jadi kamu marah sejak hari itu?”
 Untuk soal itu maksudku baik. Aku pengen kita berdua bisa lebih konsentrasi pas ulangan. Tapi aku gak nyangka kalau kejadiannya bakal jadi kayak gini.
Aku lakuin ini karena aku sayang sama kamu. Kamu tau kan kita ini udah kelas 3 SMP ? seharusnya kita bisa berfikir panjang kedepannya nanti”. Jelasku panjang lebar.

Kami berdua pun hanyut terbawa suasana yang tegang.

Akhirnya dia pun mulai membuka mulut dan menjelaskan perasaan yang selama ini dipendamnya.
        “Ma’afin aku kalau sikap aku ke kemu selama ini buat kamu jadi merasa bersalah. Semua ini sepenuhnya bukan kesalahan kamu, tapi sebelum kamu ngomong itu perasaanku memang lagi kacau. Saat itu yang aku butuhin Cuma kamu. Tapi, tiba-tiba kamu bilang “Untuk sementara ini kita jangan sering ketemuan”. Dengar itu aku sedih banget.
Aku gak tau apalagi yang harus aku lakuin, karena cuma kamu satu-satunya orag yang bisa kasih semangat buat aku. Dan akhirnya aku gak bisa ngendaliin perasaan aku karena aku kira kamu ngomong kayak gitu semata-mata cuma buat nutupin hubungan kamu sama Alan dan mau ninggalin aku.

        “Hahh.. Alan ? koq bisa sih kamu mikir kayak gitu?
        “Iya, soalnya aku lihat kamu akrab banget sama dia.

“Jujur Dhik, aku seneng banget kamu mikir kayak gitu, berarti kamu emang bener-bener sayang dan gak mau kehilangan aku”.
Tiba-tiba tangan ku pun diraihnya.
        “Dhea, aku bener-bener sayang sama kamu. Cuma kamu yang bisa kasih semangat & ngertiin perasaan aku. Jangan tinggalin aku lagi ya...? sambil memeluk dan bersandar di bahuku”.
        “Iya, aku janji. kataku”.

Kini aku baru sadar bahwa akulah semangat dia. Dan aku akan terus sayang dan selalu ada disisi dia. Aku gak akan tinggalin dia lagi. Aku janji...


Cinta bisa datang… juga bisa pergi…..tapi,,
……..Cinta Gak Bisa Menunggu…….. 

Makalah Pkn SISTEM HUKUM DAN PERADILAN SMK Kelas X

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN


A.    Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

1.      Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan susunan, dimana masing–masing unsur yang ada di dalamnya tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat menurut fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan susunan tersebut.

2.      Hukum
Hukum sulit di definisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang akan dikaji. Karena itu, sebaiknya kita lihat dulu pengertian hukum menurut para ahli hokum terkemuka berikutini :
·       Prof. Van Apeldoorn mengatakan bahwadefinisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan”
·         Prof. Mr. E.M. Meyers  Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
·         Leon Duguit Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.
·         Drs. E. Utrecht, S.H Hukum adalah himpunan peratuan( perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
·         S.M. Amin, S.H Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.
·         J.C.T. Simorangkir, S.H. danWoerjonoSastropranoto, S.H Hukum adalah peratuan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman terentu. 
                                                                                                
                                                                                                                                           
Sistem Hukum
Jadi, system hukum adalah suatu kesatuan hukum dari unsure hukum yang saling berhubungan dan bekerja sama sebagai suatu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu.


Pengertian Sistem Peradilan Nasional
Sistem Peradilan Nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional, pihak-pihak dalam proses peradilan, hirarki kelembagaan peradilan maupun aspek-aspek yang bersifat prosedural yang saling berkait sedemikian rupa, sehingga terwujud suatu keadilan hukum.
Tujuannya, yaitu mewujudkan keadilan hukum bilamana komponen-komponen sistemnya berfungsi dengan baik. Komponen-komponen itu antara lain:

·         Materi hukum materil dan hukum acara (hukum formil)
Hukum materil adalah berisi himpunan peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah ataupun larangan larangan. Hukum acara adalah himpunan peraturan yang memuat tata cara melaksanakan dan mempertahankan hokum materil, dengan kata lain, hukum yang memuat peraturan yang mengenai cara-cara mengajukan suatu perkara kemuka pengadilan dan tatacara hakim memberi putusan.
·         Prosedural, yaitu proses penyeledikan/penyidikan, penuntunan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan (mengadili). Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pelanggaran hukum guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tidaknya pelanggaran hukum yang terjadi dan siapa tersangkanya.
Penununtutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang ditentukan undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputusoleh hakim di sidang pengadilan.
·         Budaya hukum para pihak yang berkait dalam proses peradilan yaitu penyelidik / penyidik, penuntut umum, hakim, para pencari keadilan baik korban, tersangka / terdakwa ataupun penasihat hukum.
·         Hirarki kelembagaan peradilan merupakan susuna lembaga peradilan yang secara hirarki memiliki fungsi dan kewenangan sesuai dengan lingkungan peradilan masing masing.

                                                                                                                                              
B.     Peran Lembaga Peradilan
Lembaga hukum (lembaga peradilan) adalah lembaga yang mengatur segala sesuatu tentang hukum. Peran lembaga hokum dalam menjalankan hokum adalah mengatur segala sesuatu hukum yang berlaku. Peradilan nasional adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan yang bersifat atau sesuatu mengenai perkara pengadilan yang meliputi suatu bangsa, dalam hal ini bangsa Indonesia.
Alat penegak hukum ada 3,yaitu :


1.      Polisi
2.      Kejaksaan
3.      Kehakiman


Landasan hukum badan-badan peradilan di Indonesia
1.            UU No.14 Tahun 1985 diubah UU No.5 Tahun 2004
2.            UU No.2 Tahun 1986 diubah UU No.8 Tahun 2004
3.            UU No.7 Tahun 1989 diubah UU No.31 Tahun 1997
4.            UU No.5 Tahun 1986 diubah UU No.9 Tahun 2004
5.            UU No.24 Tahun 2004
6.            UU No.14 Tahun 1970 diubah UU No.35 Tahun 1999
7.            UU No.14 Tahun 1970 tidak berlaku lagi dengan UU No.4 Tahun 2004

Sesuai ketentuan negara hukum adalah semua warga negara tanpa kecuali harus tunduk dan patuh pada hukum  maka siapapun yang melanggar hukum harus di hukum sesuai kesalahannya serta tidak ada orang yang kebal hukum (termasuk lembaga-lembaga hukum).

·         Kesadaran Hukum Warga Negara Indonesia
3 prinsip kesadaran hukum yaitu :
1. Pengakuan dan perlindungan HAM dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
2. Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
3. Legalitas hukum dalam segala bentuknya.

·         Upaya pemerintah meningkatkan kesadaran hukum
1.      Mengembangkan budaya hukum
2.      Menata sistem hukum nasional
3.      Menegakkan hukum secara konsisten
4.      Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
5.      Meningkatkan integritas moral penegak hukum
6.      Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri

·         Sanksi Hukum
Agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan maka setiap pelanggaran terhadap hukum harus ditindak tegas tanpa pandang bulu ssesuai dengan kesalahannya. Adapun ancaman atau sanksi hukum menurut pasal 10 KUHPadalah pidana pidana pokok dan pidana tambahan
Pidana pokok terdiri atas :
a.          Pidana mati
b.         Pidana penjara, yang terdiri atas pidana seumur hidup  dan pidana sementar (maksimal 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun)
c.          Pidana kurungan sekkurang-kurangnyasatu hari dan setinggi-tingginya satu tahun, dan
d.         Pidana denda



C.    Sikap taat terhadap Hukum

Sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum adalah sikap yang mentaati semua hukum dan norma yang berlaku.
  • Contoh Perilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum:
  1. Di Keluarga
-          Mematuhi nasihat orang tua
-          Melaksanakan tugas sesuai dengan kesepakatan keluarga
-          Membersihkan rumah sesuai jadwal yang telah ditetapkan

2.      Di Sekolah
-          Menghormati Guru
-          Mematuhi tata tertib sekolah
-          Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru
-          Tidak menyonteksaat ulangan
-          Melaksanakan tugas piket

3.      Di Masyarakat
-          Ikut melaksanakan ronda malam
-          Mengikuti kegiatan kerja bakti
-          Mentaati peraturan (adat istiadat) yang berlaku di masyarakat

4.      Di Negara
-          Turut serta membela negara
-          Mentaati hukum yang berlaku di Negara


D.    Korupsi dan Dasar Hukum Pemberatasannya

Pengertian Korupsi

Kata “korupsi” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Perbuatan korupsi selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dis-honest (ketidakjujuran). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelewengan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dise-butkan bahwa korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan per-aturan perundang-undangan yang mengatur tentang pidana korupsi.



Korupsi di Indonesia
q Asal mula korupsi :
·         Adanya seorang pemimpin dalam menjalankan kekuasaan kurang berpedoman, yaitu:
      Tidak cerdas
      Tidak jujur
      Tidak amanah
      Tidak dapat dipercaya
       
q Upaya pemberantasan korupsi
      Mengefektifkan lembaga penegak hukum,polisi,kejaksaan dan pengadilan.
      UU RI No.21 Tahun 2001
      Melindungi masyarakat yang menggunakan haknya
      Memberi penghargaan kepada masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan dan pemberantasan
      UU RI No.30 Tahun 2002 tentang KPK


Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan-ketentuan berikut :
a.        Undang-undang RI No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Korupsi
b.       Undang-undang RI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi Dan Nepotisme
c.        Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi
d.       Peraturan Pemerintahan RI No. 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
e.        Undang-undang Ri No, 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
f.        Undang-undang RI No. 15 tahun 2002 Tindak pidana pencucian uang
g.       Undang-Undang RI No. 30 tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
h.       Undang-undang RI No. 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Convention Against Corruption , 2003 (Konvensi Perserikatan PBB Anti Korupsi , 2003)
i.         Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi
j.         Undang-undang RI No. 46 tahun 2004 tentang pengadilan tindak pidana korupsi
k.       Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelanggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
l.         Undang-undang No.31 Tahhun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi
m.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 65  Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan  Penyelanggara Negara
n.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nop.66 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pengangkatan serta Pemberhentian Aggota Pemeriksa
o.       Peraturan Republik Indonesia No.67 Tahun 1969 Tentang Cara Pemantauan dan Evaluasi Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa
p.       Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 Tentang Cara Pelaksan/aan Peran serta Masyarakat dalam Penytelanggaraan Negara

E.     Pemberantasan Korupsi Di Indonesia

Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata.

Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis. Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN). Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 & Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye-lenggaraan Negara yang Bersih & Bebas dari KKN.

Partisipasi dan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain.
KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberan-tas korupsi, merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi “martir” bagi para pelaku tindak KKN.
Adapun agenda KPK adalah sebagai berikut :
-Membangun kultur yang mendukung pemberantasan korupsi.
-Mendorong pemerintah melakukan reformasi public sector dengan mewujudkan good governance.
-Membangun kepercayaan masyarakat.
-Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar.
-Memacu aparat hukum lain untuk memberantas korupsi.

Upaya yang Dapat Ditempuh dalam Pemberantasan Korupsi

Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indone-sia, antara lain sebagai berikut :

  1. Upaya pencegahan (preventif).
  2. Upaya penindakan (kuratif).
  3. Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
  4. Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).