https://drive.google.com/open?id=0B5Bsv09R01A3Und1NHU4ejl4MFE
Saturday, 27 August 2016
Contoh Essay Bahasa Inggris | English Essay
HOW TO PROMOTE HARMONIZED SOCIETY
You are a God creature. You live among many people.
Every kind of people around you, from different country, culture, ethnique,
skin, is gathering in one place now. What do you see? The differences, pride,
hatred, love or peace?
That is a little piece of our world. A diversity is
beyond our imagination. Does it a problems? Yes. But, our job as a part of
society is not blame on it. Whatever will be, will be. Now it’s our time to
think out of the box and find the solutions. The one is how to promote
harmonized society in every differences?
Promote a harmonized society is the effort towards
social background diversity. Even in a country sometimes it become a social
image of the country itself. Especially in nowadays, where many kinds of
ideology, groups, social background and also culture can influence one another
without any real limits and then it called globalization era.
In this era, everything’s new can much and makes our
living aspect diversity is getting bigger in this world. Religion, belief, and
culture, social background in society environtment makes everybody should
‘survive’ on the word differences anyway. This problem later will cause many brand
new problems that has been tried to fix until now.
When we want to promote a harmonized society, good
attitudes is definetly needed. A basic action that can be solution for this
matter is like; respecting each other, tolerances and obeys the state’s law.
Those actions are description of harmony trilogy concepts. Beside that, put the
love and affection in every single of living aspect also can promote a
harmonized society well. Because, the differences are living reality like a
piece of mozaic. It can beautify our society phenomenon when it united into the
complete picture.
In other hand, the differences can also make serious
conflicts that become social reality that would never end in this world. Not
only because of globalization, but also there many factors that cause conflicts
in society. They are :
- · Low quality of human resources. It can be conclude like knowledge, etique, moral value
- · Economic factors
- · Misunderstanding about crucial things in multicultural concept teory.
A harmony concept in society considered as living
condition that has many parts with aptitude, harmony, and balance among groups,
religions, ethniques in living society. (Hartoyo, 2004).
·
Aptitude
This concept reveals that the human
relation are external physically happen. It included direct or indirect action,
such as daily interaction, direct cooperation, or other activitiy that involve
other to do direct activity.
·
Harmony
This concept reveals that the human
relation are internal happen. This concept involves our feeling and it can be
measured by positive subjective relation. The reals situation is like, don’t
make social prejudice to other.
·
Balance
The last concept tells that live in balance
environtment make us easy to respect one another. Because, everything that
balance would be worth for all of the subject in the society.
So, what all we can do to make that concept comes
true?
- Be positive : There is nothing better but be positive. To face the diversity around us, having positive thinking is important to avoid ourself from various bad issues about diversity and difference. We ought to start from ourself before tells other. Then, our positive mind will make us easy to make a decision or something like, what must we believe in? So let’s start with positive thinking and then do action.
- Changing the weakness into the strenght : The next is changing the weaknesses of globalization become a weapon. It means that in technology side, the information flow sometime can’t stop walking and the worst part is, there’s no filter to sift it. In this case mass media needed not to be a filter but guidance of society. Let every information current get in through various mass media, so the society reflects later expected can add their perception of the world changes related to the differences. If that things is getting close in their environtment or perception, they will easy to appreciate and make big lines between which one is good or which one is bad for themself. It proved the sociologist findings about ‘unharmonized society happen as effect a hidden things or problems from the real truth. In the end, the society is gonna feel so faked. It’s crucial problem that causing the damage of social living harmony. See harmony concepts.
- Miss out the chauvinism : “A war would never dissapear from this world as long as we still alive. Our keenness to change the world become better place will make our heart full of love. But we can be so egoist when we have too much love itself.” (Naruto anime). In quotation above we do found a new way about how to promote a harmonized living society. That is miss out chauvinism ideology. Based on the Merriam-Webster’s dictionary, chauvinism is the belief that your country,ethnique, etc, is better than any other. People believes that their own languange, culture, or country is the best of all. Sometimes we called it fanatic. People who believe in this belief would never respect other because they are careless and underestimate to other. In society it cause unbalanced living environtment.
The differences make our life more beautiful. It is
like colours in our life. Like red, blue, yellow, they are primary colour. But,
from those colour, we can make green, purple, pink, orange, etc. From that, now
we realize that diversity exist in this world just to make the new one thing.
So, we can’t consider it as a burden of living society.
And if those three colour fully combined, that’s
gonna be white colour. A pure colour. Same as like pure society. So, let’s put
our love and peace like on the white paper on it.
Cerpen Romantis Terbaru 2016 "Cinta Yang Hilang"
Cinta Yang Hilang
Pagi
yang cerah ini adalah awal dari kisahku. Aku bangkit dari tempat tidurku lalu
memeriksa apa jadwal pelajaran hari ini.
“Waduh...! aku lupa, sekarang kan ada PR
Fisika, mana gurunya Pak Eko lagi, bisa bisa
di hukum nanti karena tak mengerjakan PR. Ah... bodox lahh!! Ntar tanya
sama temen aja.”
Itulah aku.
Bisa-bisanya lupa sama PR sendiri. Iya.. apalagi kalau bukan gara-gara pacar.
Aku adalah
seorang cewek yang masih duduk di kelas 3 SMP. Walaupun begitu, tidak heran
jika anak seusiaku sudah kenal pacaran yang selama ini tidak diperbolehkan oleh
orang tuaku.
Sesampainya
disekolah, cepat-cepat aku menuju kelasku yang terletak di samping ruang BK
kemudian bergegas mengeluarkan buku pelajaranku.
“Hai Ris, gimana nich caranya ?” tanyaku
pada Riska teman sebangkuku”.
“Aku aja juga belom ngerjain cuyy.”
Lalu tiba-tiba,
ehh-ehh... liat tuch siapa yang dateng! Dengan rasa penasaran aku pun menoleh
ke arah yang ditunjuk oleh Riska. Dan ternyata itu Dhika.
Dhika adalah pacarku. Kami kenal karena
sudah berteman saat masih kelas 1. Namun sekarang kami beda kelas. Aku di kelas
A sementara dia di kelas D.
Begitu melihatku diapun
langsung menghampiriku yang sedang bersama Riska.
“Dhea, kamu udah selesai ngerjain PR
belom ? tanyanya kepadaku.”
“Iia ini aja lagi mau ngerjain ! jawabku
dengan nada kesal”.
“Ma’afin
aku ya.. pasti gara-gara tadi malem aku nelfon kamu , kamu jadi gak sempet
ngerjain PR.
Akupun hanya
terdiam tak menghiraukan permintaan ma’afnya.
“Tuch kann marah, ma’afin aku donk
yank..?
“iich... apaan sih, malu tau. Ya udah
aku ma’afin deh”.
Aku sering
menghabiskan waktu luang di sekolah sama dia, di kantin sampe’ pulang sekolah,
aku selalu sama dia, walaupun kami beda kelas tapi hal itu tak menyurutkan niat
kami untuk selalu bersama.
Bel tanda pulang
pun berbunyi. Aku dan dia pun berjalan bersama sambil ngobrol ngalor-ngidul
sewaktu akan menuju pintu gerbang.
“Besok
kan hari minggu, kita jalan bareng yuuk ? ada yang mau aku omongin!.
“Eemm...gimana
ya,, iya ntar aku pastiin dulu dirumah.” sahutku.
Malam itu saat
aku sedang buat cerpen, tiba-tiba nada SMS dari Hpku berdering.
“Buat cerpennya yang bagus ya sayank..”
Tapi aku tak
begitu memperdulikan SMSnya itu. Bagiku itu hanyalah ucapan untuk
menyemangatiku yang sedang kelelahan.
Dalam hati aku
memikirkan dia, aku rasa dia harus lebih giat belajar. Aku gak mau kalau
nilainya jatuh pas semesteran yang tinggal seminggu lagi.
Minggu yang di
tunggu pun tiba. Dengan rasa penasaran dengan apa yang akan dikatakannya
sampai-sampai harus berduaan.
“Mau
ngomong apa sih.. koq sampe’ harus kayak gini? tanyaku memulai pembicaraan”.
“Dhea..
Kamu itu baik, pinter juga perhatian sama aku. Apa sih..yang harus aku lakuin
supaya kamu bisa bangga sama aku? ucapnya yang membuatku tak mengerti”.
Lalu akupun
teringat dengan pemikiranku semalam itu.
“Oke. Aku boleh minta sesuatu dari kamu
gak?
“Apa?
“Aku minta tolong bangett, bentar lagi
kan semesteran, boleh gak kalau sementara waktu ini kita jaga acara mingguan
kita. Bukan apa-apa, aku cuma gak mau nilai kita jatuh karena kurang belajar.
Mau yaa...? rayuku”.
Lalu
diapun terdiam sambil memalingkan wajahnya kemudian tertunduk dalam-dalam. Terlihat
dia sedang mempertimbangkan ucapanku barusan yang bisa dibilang sampai
membuatnya kecewa dan sedih.
Sudah
lama setelah itu bahkan hingga berakhirnya semesteran dia memang tak pernah
lagi menghubungiku ataupun hanya sekedar basa-basi menanyakan kabarku. Jika
bertemu dijalan pun dia hanya memandangiku saja seolah tak kenal denganku.
Sambil
memikirkannya, aku sadar bahwa, pertemuan terakhir itu benar-benar sudah
membuatnya putus asa. Aku tak mengira jika harus sampai seperti ini hubunganku
dengannya yang sudah berjalan kurang
lebih satu setengah tahun.
Aku merasa dia
memang sudah berubah semenjak hari itu.
Akhirnya aku
putuskan untuk menemuinya dan menanyakan apa yang sebenarnya terjadi hingga
seperti ini sikapnya terhadapku.
“Haii, apa kabar kamu sekarang?” tanyaku
memulai pembicaraan.
“Baik.”jawabnya dengan amat sederhana.
“Kamu kenapa sihh koq kayak gitu sama
aku?”
“Kayak gitu gimana? Bukannya kamu yang
mulai duluan?” jawabnya kesal.
“Jadi kamu marah sejak hari itu?”
Untuk soal itu maksudku baik. Aku pengen kita
berdua bisa lebih konsentrasi pas ulangan. Tapi aku gak nyangka kalau
kejadiannya bakal jadi kayak gini.
Aku lakuin ini
karena aku sayang sama kamu. Kamu tau kan kita ini udah kelas 3 SMP ?
seharusnya kita bisa berfikir panjang kedepannya nanti”. Jelasku panjang lebar.
Kami
berdua pun hanyut terbawa suasana yang tegang.
Akhirnya dia pun
mulai membuka mulut dan menjelaskan perasaan yang selama ini dipendamnya.
“Ma’afin
aku kalau sikap aku ke kemu selama ini buat kamu jadi merasa bersalah. Semua
ini sepenuhnya bukan kesalahan kamu, tapi sebelum kamu ngomong itu perasaanku
memang lagi kacau. Saat itu yang aku butuhin Cuma kamu. Tapi, tiba-tiba kamu
bilang “Untuk sementara ini kita jangan sering ketemuan”. Dengar itu aku sedih
banget.
Aku gak tau
apalagi yang harus aku lakuin, karena cuma kamu satu-satunya orag yang bisa
kasih semangat buat aku. Dan akhirnya aku gak bisa ngendaliin perasaan aku
karena aku kira kamu ngomong kayak gitu semata-mata cuma buat nutupin hubungan
kamu sama Alan dan mau ninggalin aku.
“Hahh.. Alan ? koq bisa sih kamu mikir
kayak gitu?
“Iya, soalnya aku lihat kamu akrab
banget sama dia.
“Jujur
Dhik, aku seneng banget kamu mikir kayak gitu, berarti kamu emang bener-bener
sayang dan gak mau kehilangan aku”.
Tiba-tiba tangan
ku pun diraihnya.
“Dhea, aku bener-bener sayang sama kamu.
Cuma kamu yang bisa kasih semangat & ngertiin perasaan aku. Jangan
tinggalin aku lagi ya...? sambil memeluk dan bersandar di bahuku”.
“Iya, aku janji. kataku”.
Kini
aku baru sadar bahwa akulah semangat dia. Dan aku akan terus sayang dan selalu
ada disisi dia. Aku gak akan tinggalin dia lagi. Aku janji...
Cinta bisa datang… juga bisa pergi…..tapi,,
……..Cinta Gak Bisa Menunggu……..
Makalah Pkn SISTEM HUKUM DAN PERADILAN SMK Kelas X
SISTEM
HUKUM DAN PERADILAN
A. Pengertian Sistem Hukum dan
Peradilan Nasional
1. Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan
susunan, dimana masing–masing unsur yang ada di dalamnya tidak diperhatikan
hakikatnya, tetapi dilihat menurut fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan
susunan tersebut.
2. Hukum
Hukum sulit di definisikan karena
kompleks dan beragamnya sudut pandang yang akan dikaji. Karena itu, sebaiknya
kita lihat dulu pengertian hukum menurut para ahli hokum terkemuka berikutini :
· Prof.
Van Apeldoorn mengatakan
bahwa “definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin untuk
mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan”
·
Prof.
Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan
kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa
Negara dalam melaksanakan tugasnya.
·
Leon
Duguit Hukum
adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya
pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi
bersama terhadap pelakunya.
·
Drs.
E. Utrecht, S.H Hukum
adalah himpunan peratuan( perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib
suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
·
S.M.
Amin, S.H Hukum
merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan
mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.
·
J.C.T.
Simorangkir, S.H. danWoerjonoSastropranoto, S.H Hukum adalah peratuan-peraturan yang
bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang
pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman
terentu.
Sistem Hukum
Jadi,
system hukum
adalah suatu kesatuan hukum dari unsure hukum yang saling berhubungan dan
bekerja sama sebagai suatu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu.
Pengertian Sistem Peradilan Nasional
Sistem Peradilan Nasional adalah
suatu keseluruhan komponen peradilan nasional, pihak-pihak dalam proses
peradilan, hirarki kelembagaan peradilan maupun aspek-aspek yang bersifat
prosedural yang saling berkait sedemikian rupa, sehingga terwujud suatu
keadilan hukum.
Tujuannya, yaitu mewujudkan keadilan
hukum bilamana komponen-komponen sistemnya berfungsi dengan baik.
Komponen-komponen itu antara lain:
·
Materi
hukum materil dan hukum acara (hukum formil)
Hukum materil adalah berisi himpunan
peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan
hubungan-hubungan yang berwujud perintah ataupun larangan larangan. Hukum acara
adalah himpunan peraturan yang memuat tata cara melaksanakan dan mempertahankan
hokum materil, dengan kata lain, hukum yang memuat peraturan yang mengenai
cara-cara mengajukan suatu perkara kemuka pengadilan dan tatacara hakim memberi
putusan.
·
Prosedural, yaitu proses
penyeledikan/penyidikan, penuntunan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan
(mengadili). Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk
mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pelanggaran
hukum guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan.
Penyidikan adalah serangkaian
tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tidaknya pelanggaran hukum yang terjadi dan siapa tersangkanya.
Penununtutan adalah tindakan
penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang dalam hal
dan menurut cara yang ditentukan undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa
dan diputusoleh hakim di sidang pengadilan.
·
Budaya
hukum para pihak
yang berkait dalam proses peradilan yaitu penyelidik / penyidik, penuntut umum,
hakim, para pencari keadilan baik korban, tersangka / terdakwa ataupun
penasihat hukum.
·
Hirarki
kelembagaan peradilan merupakan
susuna lembaga peradilan yang secara hirarki memiliki fungsi dan kewenangan
sesuai dengan lingkungan peradilan masing masing.
B. Peran Lembaga Peradilan
Lembaga hukum (lembaga peradilan)
adalah lembaga yang mengatur segala sesuatu tentang hukum. Peran lembaga hokum
dalam menjalankan hokum adalah mengatur segala sesuatu hukum yang berlaku.
Peradilan nasional adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan yang
bersifat atau sesuatu mengenai perkara pengadilan yang meliputi suatu bangsa,
dalam hal ini bangsa Indonesia.
Alat
penegak hukum ada 3,yaitu :
1.
Polisi
2.
Kejaksaan
3.
Kehakiman
Landasan
hukum badan-badan peradilan di Indonesia
1.
UU
No.14 Tahun 1985 diubah UU No.5 Tahun 2004
2.
UU
No.2 Tahun 1986 diubah UU No.8 Tahun 2004
3.
UU
No.7 Tahun 1989 diubah UU No.31 Tahun 1997
4.
UU
No.5 Tahun 1986 diubah UU No.9 Tahun 2004
5.
UU
No.24 Tahun 2004
6.
UU
No.14 Tahun 1970 diubah UU No.35 Tahun 1999
7.
UU
No.14 Tahun 1970 tidak berlaku lagi dengan UU No.4 Tahun 2004
Sesuai
ketentuan negara hukum adalah semua warga negara tanpa kecuali harus tunduk dan
patuh pada hukum maka siapapun yang
melanggar hukum harus di hukum sesuai kesalahannya serta tidak ada orang yang
kebal hukum (termasuk lembaga-lembaga hukum).
·
Kesadaran Hukum Warga Negara
Indonesia
3 prinsip kesadaran hukum yaitu :
1. Pengakuan dan perlindungan HAM dalam
bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
2. Peradilan yang bebas dan tidak
memihak.
3. Legalitas hukum dalam segala
bentuknya.
·
Upaya
pemerintah meningkatkan kesadaran hukum
1. Mengembangkan budaya hukum
2. Menata sistem hukum nasional
3. Menegakkan hukum secara konsisten
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional
5. Meningkatkan integritas moral
penegak hukum
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang
mandiri
·
Sanksi Hukum
Agar supremasi hukum benar-benar
ditegakkan maka setiap pelanggaran terhadap hukum harus ditindak tegas tanpa
pandang bulu ssesuai dengan kesalahannya. Adapun ancaman atau sanksi hukum
menurut pasal 10 KUHPadalah pidana pidana pokok dan pidana tambahan
Pidana pokok terdiri atas :
a.
Pidana
mati
b.
Pidana
penjara, yang terdiri atas pidana seumur hidup
dan pidana sementar (maksimal 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu
tahun)
c.
Pidana
kurungan sekkurang-kurangnyasatu hari dan setinggi-tingginya satu tahun, dan
d.
Pidana
denda
C. Sikap taat terhadap Hukum
Sikap
yang sesuai dengan ketentuan hukum adalah sikap yang mentaati semua hukum dan norma
yang berlaku.
- Contoh
Perilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum:
- Di Keluarga
-
Mematuhi
nasihat orang tua
-
Melaksanakan
tugas sesuai dengan kesepakatan keluarga
-
Membersihkan
rumah sesuai jadwal yang telah ditetapkan
2. Di Sekolah
-
Menghormati
Guru
-
Mematuhi
tata tertib sekolah
-
Mengerjakan
tugas yang diberikan oleh guru
-
Tidak
menyonteksaat ulangan
-
Melaksanakan
tugas piket
3. Di Masyarakat
-
Ikut
melaksanakan ronda malam
-
Mengikuti
kegiatan kerja bakti
-
Mentaati
peraturan (adat istiadat) yang berlaku di masyarakat
4. Di Negara
-
Turut
serta membela negara
-
Mentaati
hukum yang berlaku di Negara
D.
Korupsi
dan Dasar Hukum Pemberatasannya
Pengertian Korupsi
Kata “korupsi” menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, berarti penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau
perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Perbuatan
korupsi selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dis-honest (ketidakjujuran).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelewengan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dise-butkan bahwa
korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan per-aturan
perundang-undangan yang mengatur tentang pidana korupsi.
Korupsi di Indonesia
q Asal mula korupsi :
·
Adanya seorang pemimpin dalam
menjalankan kekuasaan kurang berpedoman, yaitu:
• Tidak cerdas
• Tidak jujur
• Tidak amanah
• Tidak dapat dipercaya
•
q Upaya pemberantasan korupsi
• Mengefektifkan lembaga penegak hukum,polisi,kejaksaan dan
pengadilan.
• UU RI No.21 Tahun 2001
• Melindungi masyarakat yang menggunakan haknya
• Memberi penghargaan kepada masyarakat yang telah berjasa
membantu upaya pencegahan dan pemberantasan
• UU RI No.30 Tahun 2002 tentang KPK
Dasar
Hukum Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan tindak pidana korupsi
berdasarkan ketentuan-ketentuan berikut :
a.
Undang-undang RI No. 3 tahun 1971
tentang Pemberantasan Korupsi
b.
Undang-undang RI No. 28 tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi Dan
Nepotisme
c.
Undang-undang RI No. 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi
d.
Peraturan Pemerintahan RI No. 71
tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian
penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
e.
Undang-undang Ri No, 20 tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi
f.
Undang-undang RI No. 15 tahun 2002
Tindak pidana pencucian uang
g.
Undang-Undang RI No. 30 tahun 2002
tentang Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
h.
Undang-undang RI No. 7 tahun 2006
tentang Pengesahan United Convention Against Corruption , 2003 (Konvensi
Perserikatan PBB Anti Korupsi , 2003)
i.
Instruksi Presiden Republik
Indonesia No. 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi
j.
Undang-undang RI No. 46 tahun 2004
tentang pengadilan tindak pidana korupsi
k.
Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelanggaran
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
l.
Undang-undang No.31 Tahhun 1999 tentang
Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi
m.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 65 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelanggara Negara
n.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nop.66 Tahun
1999 tentang Tata Cara Pengangkatan serta Pemberhentian Aggota Pemeriksa
o.
Peraturan Republik Indonesia No.67 Tahun 1969
Tentang Cara Pemantauan dan Evaluasi Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa
p.
Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 Tentang Cara
Pelaksan/aan Peran serta Masyarakat dalam Penytelanggaraan Negara
E.
Pemberantasan
Korupsi Di Indonesia
Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde
Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti dengan
dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh
Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata.
Upaya-upaya
hukum yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan
sistematis. Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat
negara mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang
pada akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan
reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya
supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN).
Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999
& Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye-lenggaraan Negara yang
Bersih & Bebas dari KKN.
Partisipasi dan dukungan dari masyarakat
sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemerintah melalui KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain.
KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk
mengatasi, menanggulangi, dan memberan-tas korupsi, merupakan komisi independen
yang diharapkan mampu menjadi “martir” bagi para pelaku tindak KKN.
Adapun
agenda KPK adalah sebagai berikut :
-Membangun
kultur yang mendukung pemberantasan korupsi.
-Mendorong pemerintah melakukan reformasi public
sector dengan mewujudkan good governance.
-Membangun kepercayaan masyarakat.
-Mewujudkan
keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar.
-Memacu aparat hukum lain untuk memberantas korupsi.
Upaya
yang Dapat Ditempuh dalam Pemberantasan Korupsi
Ada beberapa upaya yang
dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indone-sia, antara lain
sebagai berikut :
- Upaya
pencegahan (preventif).
- Upaya
penindakan (kuratif).
- Upaya
edukasi masyarakat/mahasiswa.
- Upaya
edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
Subscribe to:
Posts (Atom)